1. Importir dalam negeri dan Supplier di Luar Negeri mengadakan korespondensi dan tawar – menawar harga
yg akan di import.serta membayar bea masuk PPN importir dll.
- SIUP
- API
- Barangnya tidak bermasalah masuk jalur hijau, jika masuk jalur merah ada prosedur lagi.
- Lebih mudah lagi jika kita bisa masuk ke dalam Sistem Pelayanan Impor ( Importir Jalur Prioritas ).
2. Jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dibuat perjanjian jual – beli ( sales contract ).
3. Importir membuka LC ke Bank Devisa dalam negeri.
4. Bank Devisa Dalam Negeri memberitahukan kepada Bank Korespondensi LN tentang pembukaan LC nya.
5. Bank / Koresponden LN menghubungi Exportir LN.
6. Exportir LN pesan tempat (ruangan) ke agen – agen pelayaran, dgn maksud agar dapat dimuat – dikirim kemudian Kapal menuju Pelabuhan Indonesia.
7. Supplier menyiapkankan dokumen-dokumen Bill of Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen lainnya (bila dibutuhkan) yaitu sertifikat karantina, Form E, Form D, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut lalu dikirimkan kepada importir melalui faximile atau email. Dokumen-dokumen original tersebut dikirimkan kepada bank dan menarik weselnya sedangkan duplikat dokumen – dokumen diatas dikirim langsung kepada Importir.
8. Bank LN mengirim dokumen kepada Bank Devisa Dalam Negeri.
9. Bank Devisa DN menyerahkan dokumen – dokumen asli kepada importir.
10. Importir menyerahkan dokumen – dokumen surat kuasa ke EMKL.
11. EMKL menukar konosemen (B/L) asli dgn D/O kpd agen perkapalan & membuat PPUD berdasrkan dokumen,
12. Barang keluar ke peredaran bebas / diserahkan kepada importir.
Note : – Importir harus mempunyai :
D/O atau Delivery Order adalah dokumen yang berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang kepada pembawa surat tersebut, yang ditujukan kepada bagian yang menyimpan barang ( Bagian gudang ) milik perusahaan atau bagian gudang perusahaan lain yang memiliki konsensus dengan perusahaan yang menerbitkan Delivery Order. Delivery order tidak berpengaruh terhadap persediaan. Selanjutnya Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pengeluaran barang atas perintah yang menerbitkan Delivery Order.
SUMBER:http://doyoualreadyknow.wordpress.com/2013/09/11/prosedur-impor/
0 komentar:
Post a Comment