Mungkin kita sering mendengar istilah Airway bill (AWB) ataupun Bill of Leading ( B/L ). Sebenarnya apa sih Airway bill dan Bill of leading tersebut?.Airway bill dan Bill of leading sebenarnya sama saja,yaitu dokumen penting untuk pengangkutan barang yang berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut barang yang berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk di angkut,sebagai kontrak pengangkutan antara carrier dan shipper serta consignee sebagai faktur /kwitansi biaya pengangkutan sebagai surat muatan dll.
Bedanya adalah AWB di gunakan untuk moda angkutan transportasi udara sedangkan B/L di gunakan untuk transportasi laut. Jadi,pengertian AWB adalah dokumen yang dipergunakan untuk melindungi angkutan barang yang di angkut dengan menggunakan pesawat udara.Pada kesempatan ini saya akan mendeskripsikan Airway bill saja.
AWB adalah dokumen yang harus ada pada tiap pengangkutan udara. AWB juga berfungsi untuk pencairan sejumlah dana yang di buka oleh importer untuk seorang eksportir yang lazimnya menggunakan L/C (Letter of Credit ). L/C bisa di buka jika ada dokumen AWB asli. Airway bill di bagi menjadi 2 yaitu,House Airway bill ( HAWB ) dan Master Airway bill ( MAWB ). MAWB di keluarkan oleh perusahaan airlines. Penggunaan HAWB dan MAWB tergantung dari kebutuhan,biasanya jika pengiriman langsung ketujuan menggunakan HAWB tetapi jika ada transhipmen atau pindah kapal menggunakan MAWB. Selain itu ada pula istilah AWB Surrender yaitu AWB copyan yang telah di surrender oleh pihak bank yang menandakan AWB tersebut telah dilunasi termasuk biaya bea masuknya. AWB Surrender kedudukkannya sama dengan AWB original ,proses pengeluaran barang di gudang ,pihak FF tidak perlu menunggu AWB yang telah di surrender.
Itulah sekilas tentang AWB ,walaupun hanya selembar kertas tetapi fungsi AWB sangat sentral. Jika tidak ada AWB maka tidak akan ada pengiriman barang dari daerah pabean yang berbeda melalui jalur udara.
0 komentar:
Post a Comment