Dengan adanya perbedaan kondisi suatu wilayah atau suatu negara dengan wilayah negara yang lain dalam hal sumber daya alam yang dimiliki, iklim, letak geografis, penduduk, struktur ekonomi dan sosialnya, sehingga mengakibatkan perbedaan dalam hal hasil alamnya atau hasil produksi barang yang akan dikonsumsi oleh dalam negeri itu sendiri atau yang juga dapat dikonsumsi oleh negara lain yang tidak menghasilkan atau memproduksi barang tersebut.
Hal inilah yang mendorong terjadinya suatu perdagangan antar negara yang sangat membutuhkan sarana angkutan baik melalui darat, laut atau udara. Adapun kegiatan perdagangan tersebut lebih dikenal dengan dua kegiatan yaitu EKSPOR ( kegiatan menjual) dan kegiatan IMPOR ( kegiatan membeli).
Kargo adalah Semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal) atau darat (truk kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apapun jenisnya, semua barang kiriman – kecuali benda – benda pos dan bagasi penumpang baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dikategorikan sebagai kargo. Lalu, pengertian kargo menurut IATA (2005) adalah semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Air Way Bill / SMU tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage.
Perkembangan pengiriman barang via udara ataupun laut yang lebih dikenal dengan sebutan kargo, pada saat ini mengindikasikan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perusahaan kargo yang worldwide. Federal express, UPS, DHL adalah perusahaan kargo kelas dunia. Di tingkat lokal TIKI JNE, MSA, Megacitra adalah nama perusahaan kargo yang telah lama berkecimpung di bidang ini. Tidak ketinggalan maskapai penerbangan seperti Garuda, Singapore Airlines dan maskapai penerbangan lainpun ikut membuka dunia usaha kargo.
Pada saat ini dunia penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen).
Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan yang dilakukan melalui laut disebut container dan kemasan melalui udara disebut pallet.
1. SMU (Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestic
2. AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.
Proses pengiriman cargo dapat langsung menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut melalui agen cargo untuk mengurus pengiriman barang. Setelah persyaratan dipenuhi, pengirim akan mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengiriman barang. Setelah itu dilakukan reservasi kargo melalui “booking procedure”. Sebelum nya barang dicheck oleh pihak pabean, apakah barang tersebut layak untuk dikirim, dalam arti tidak menyalahi peraturan kepabeanan. Setelah reservasi kargo, barang tersebut akan disimpan di dalam gudang untuk menunggu pengiriman sesuai dengan reservasi kargo.
Berikut beberapa terminologi kargo :
Air Way Bill adalah dokumen yang dibuat atas perjanjian antara shipper atau cargo agentdengan airlines yang merupakan bukti kontrak kerjasama untuk pengangkutan barang melalui udara melalui rute yang dilewati airlines tersebut.
Master Air Waybill adalah dokumen yang meng-cover pengiriman individu sebagai consol cargo.
Cargo Aircraft adalah setiap pesawat selain pesawat penumpang yang hanya mengangkut kargo dan pos.
Cargo Transfer adalah kargo yang datang dari satu penerbangan dan melanjutkan dengan pesawat lain.
Cargo Transit adalah kargo yang datang dan singgah sebentar sebelum melanjutkan pengiriman dengan pesawat yang sama.
Selanjutnya, tambahan terminologi kargo menurut Standard Operation Procedure Cargo Handling PT JAS (2004: 27) antara lain :
Storage adalah proses penempatan kargo di dalam gudang sesuai dengan sifat dan jenis dan masing-masing barang tersebut menunggu proses build up untuk diberangkatkan.
Rebuild Up adalah proses penempatan kargo di dalam ULD (pallet, kontainer) atau gerobak atau cart sesuai dengan SOP masing-masing.
ULD (Unit Lod Device) adalah semua tipe pallet, kontainer yang digunakan sebagai alat untuk mempermudah pengiriman barang walaupun tidak semua pesawat bisa dimuati oleh kontainer.
Cargo delivery atau Cargo Movement adalah proses pemindahan kargo dari warehouseatau storage ke area shipside atau antar rampside.
Unloading adalah proses menurunkan atau membongkar kargo dari pesawat untuk selanjutnya ditaruh di ramp side atau dibawa ke gudang sebagai transit cargo atauinbound cargo.
Cargo Manifest adalah daftar muatan angkutan yang berisi jumlah koli, berat, jenis komoditi dan tujuan sesuai dengan yang tertera di SMU atau AWB.
B.C 1.2 adalah dokumen Bea dan Cukai yang digunakan sebagai pelindung barang import atau transit yang diangkut lanjut melaui daerah pabean (domestik).
Break Down adalah proses pembongkaran atau penurunan kargo dari ULD atau cart yang disesuaikan dengan manifest atau AWB atau SMU untuk mengecek kesesuaian jumlah koli, berat, jenis isi.
PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor yang dibuat sesuai BC 3.0 yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau pesan elektronik (EDI).
Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPEB) adalah daftar muatan barang ekspor yang digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut atau barang ekspor yang diangkut terus pada saat kedatangan sarana pengangkut.
0 komentar:
Post a Comment